Description
Silabus dan Unit Kompetensi :
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | J.591200.001.01 | Melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja |
2 | J.591200.002.01 | Menerapkan keamanan data (master shot dan master edit) |
3 | J.591200.003.01 | Menerapkan mutu produk |
4 | J.591200.004.01 | Melakukan komunikasi yang baik dengan sutradara dan rekan kerja serta mengenali ruang kerja |
5 | J.591200.005.01 | Menjalin kerjasama dengan pihak luar / client |
6 | J.591200.006.01 | Melakukan instalasi peralatan (video player, komputer dan pendukungnya) |
7 | J.591200.007.01 | Mempersiapkan materi sesuai format yang diinginkan |
8 | J.591200.008.01 | Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah |
9 | J.591200.009.01 | Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan (titling, voice over dan lain-lain) |
10 | J.591200.010.01 | Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan (Export to Media) |
11 | J.591200.011.01 | Membuat catatan-catatan pada formulir yang tersedia |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- Pendidikan minimal Diploma IV/S1.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Video Editor; atau
- Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan sebagai Video Editor.
Reviews
There are no reviews yet.