Description
Silabus dan Unit Kompetensi :
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | J.62090.001.01 | Menerapkan Prinsip Perlindungan Informasi |
2 | J.62090.003.01 | Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi untuk Penggunaan Jaringan Internet |
3 | J.62090.004.01 | Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi pada Transaksi Elektronik |
4 | J.62090.005.01 | Menyusun Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi |
5 | J.62090.006.01 | Melaksanakan Kebijakan Keamanan Informasi |
6 | J.62090.012.01 | Mengaplikasikan Ketentuan/Persyaratan Keamanan Informasi |
7 | J.62090.020.01 | Mengelola Log |
8 | J.62090.024.01 | Melaksanakan Pencatatan Asset |
9 | J.62090.032.01 | Menerapkan Kontrol Akses Berdasarkan Konsep/Metodologi yang Telah Ditetapkan |
10 | J.62090.033.01 | Mengidentifikasi Serangan-Serangan terhadap Kontrol Akses |
11 | J.620900.026.02 | Melakukan Instalasi Software Aplikasi |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- Pendidikan minimal Diploma IV / S1;
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Cyber Security Analyst; atau
- Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan sebagai Cyber Security Analyst.
Reviews
There are no reviews yet.