Description
Silabus dan Unit Kompetensi :
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | J.62090.001 | Menerapkan prinsip perlindungan informasi |
| 2 | J.62090.003 | Menerapkan prinsip keamanan informasi untuk pengguna jaringan internet |
| 3 | J.62090.004 | Menerapkan prinsip keamanan informasi pada transaksi elektronik |
| 4 | J.62090.008 | Melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku tentang keamanan informasi |
| 5 | J.62090.011 | Menerapkan standar-standar keamanan informasi yang berlaku |
| 6 | J.62090.021 | Mengelola Audit keamanan informasi |
| 7 | J.62090.022 | Melakukan evaluasi kinerja keamanan informasi |
| 8 | J.62090.036 | Melaksanakan uji coba sistem pertahanan keamanan informasi |
| 9 | J.62090.037 | Mendeteksi kerentanan (vulnerabilitas) keamanan dan potensi pelanggaran |
| 10 | J.62090.038 | Melaksanakan evaluasi kelemahan (vulnerabilitas) keamanan |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- Pendidikan Minimal S1
- Membawa Foto copy Ijazah dan pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Harus memiliki pengetahuan dasar :
-Standar yang berlaku terkait dengan keamanan informasi
-Pengetahuan dasar tentang Konsep Dasar KeamananInformasi (Pengelolaan Risiko; Ketersediaan, Integritas dan Kerahasiaan; Orang, Proses dan Teknologi; Keamanan Fisik)
-Pengetahuan dasar tentang Teknologi Keamanan Informasi Fundamental (Kontrol Akses, Patch Management, Anti Malware, Anti Spam, Firewall, IPS)
-Pengetahuan dasar Perlindungan Informasi (Backup dan Enkripsi) - Harus memilki ketrampilan dasar :
-Mengoperasikan perangkat keras dan piranti lunak
-Mengaplikasikan petunjuk konfigurasi keamanan sistem
-Mampu mendeteksi potensi pelanggaran keamanan





Reviews
There are no reviews yet.