Description
Seorang Pengoperasian Internet of Things (IoT) memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan pengambilan data sesuai instruksi dan SOP yang telah ditentukan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggung jawab secara fungsi dan jabatan yang diemban.
Silabus dan Unit Kompetensi :
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | J.61IOT01.034.1 | Memonitor kinerja perangkat IoT (Device) |
2 | J.61IOT01.015.1 | Membuat dan mengoperasikan IoT On Premise dan Hybrid |
3 | J.61IOT01.028.1 | Melakukan Pengambilan Data Measurement Test Konektivitas IoT |
4 | J.61IOT01.031.1 | Memonitor Kinerja Platform IoT |
5 | J.61IOT01.037.1 | Memonitor Kinerja Aplikasi IoT |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- Memiliki ijazah minimal SMK Teknik Elektro atau Teknik Komputer atau Teknik Informatika; atau
- Memiliki ijazah minimal SMK Teknik Telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengoperasian Internet of Things (IoT); atau
- Tenaga kerja di bidang Pengoperasian Internet of Things (IoT) dengan pengalaman minimal 1 tahun di jabatan tersebut.
Reviews
There are no reviews yet.